Jakarta, tvonenews.com - Paspor menjadi syarat wajib bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor digunakan sebagai identitas diri saat berada di luar negeri.
Namun, ada sejumlah biaya yang harus disiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku kecil itu. Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif pembuatan paspor dan visa.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Presiden ke-7 Joko Widodo meneken aturan tersebut pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.
Meskipun sudah diteken cukup lama, namun peraturan ini disebut baru akan berlaku 60 hari setelah resmi diterbitkan.
Ini artinya, tarif baru pembuatan paspor baru akan berlaku mulai 18 Desember 2024. Berikut ini tarif terbaru pembuatan paspor dan visa.
Load more