Deadline Urus Sertifikasi Halal Habis, Pengusaha Amerika Bilang Begini
- antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kamar Dagang Amerika, atau American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) merespon tentang rencana Pemerintah Indonesia untuk menindak produk makanan dan minuman yang tidak memiliki sertifikasi halal.
Diketahui, rencana Pemerintah Indonesia adalah memberikan sanksi kepada pengusaha pemilik produk makanan dan minuman yang tidak bersertifikasi halal. Rencana penindakan itu bakal dimulai pada 18 Oktober nanti.
Hal itu menimbang batas waktu pembuatan sertifikasi halal bagi pengusaha makanan dan minuman adalah 17 Oktober 2024.
AmCham menyebut pelaku usaha yang tergabung dalam kelompoknya telah berkenan untuk tertib dalam kebijakan produk makanan dan minuman yang wajib bersertifikasi halal itu.
Namun berkenannya dengan batas waktu yang akan habis untuk mengurus sertifikasi halal, AmCham meminta kebijaksanaan pemerintah.
Sebab, masih ada pelaku usaha Amerika yang belum tuntas mengurus sertifikasi halal karena kurangnya pedoman dan dampingan.
Karena itu, ia meminta lebih banyak lembaga sertifikasi asing untuk mempercepat pemeriksaan produk dan bahan baku di luar negeri guna membantu anggota AmCham yang nyaris terdampak kebijakan tersebut.
"Mereka (Anggota AmCham) ingin menjadi bagian dari pasar produk halal Indonesia yang kuat, tetapi masih menghadapi rantai pasokan yang rumit dan kurangnya pedoman yang jelas," kata Direktur AmCham Lydia Ruddy, dilansir Reuters, Rabu (16/10/2024).
Amcham juga menilai, jika tidak ada bantuan dalam proses sertifikasi halal, hal itu akan menebabkan gangguan perdagangan, khususnya produk-produk Amerika. Kemudian, hal itu akan berlanjut pada gangguan harga.
"Hal ini berpotensi menyebabkan gangguan perdagangan dan biaya yang lebih tinggi," katanya.
Dia mengaku, AmCham sedang berunding dengan pemerintah mengenai masalah tersebut.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meminta pelaku usaha makanan dan minuman agar segera mengurus kewajiban sertifikasi halal yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.
Terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, menegaskan kehadiran kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), kerangka hukum baru tersebut segera diterapkan.
Load more