Dugaan Produk AS Bebas Masuk Tanpa Label Halal, BPJPH Tegaskan Semua Barang Wajib Bersertifikat
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluruskan informasi yang beredar soal produk asal Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut bisa masuk Indonesia tanpa label halal.
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan dan seluruh produk yang beredar di pasar domestik tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan kabar tersebut keliru dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal, tidak benar,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
Ia menekankan pemerintah tidak pernah melonggarkan aturan halal, meski Indonesia memiliki hubungan perdagangan dengan AS. Menurutnya, mekanisme sertifikasi tetap berjalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Jangan khawatir, untuk urusan halal, gak ada hal yang dirahasiakan, gak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar,” tegas Babe Haikal.
Babe Haikal menjelaskan, standar halal bukan hanya berlaku di Indonesia. Amerika Serikat justru telah lama memiliki sistem pengawasan halal yang mapan dan diakui secara internasional.
Ia menyebut lembaga sertifikasi halal di AS seperti Halal Transaction of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) telah bekerja sama dengan berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Saya juga bukan membela Amerika. Amerika justru lebih ketat loh (untuk urusan halal) karena dia telah memberlakukan halal sejak 1974 dengan berdirinya IFANCA,” jelas Babe Haikal.
Isu ini mencuat setelah beredar misinformasi bahwa kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia–AS membuat produk negeri tersebut bisa beredar tanpa label halal. BPJPH menilai anggapan itu tidak masuk akal secara bisnis maupun regulasi.
“Mereka juga sudah bisa belajar dong, andai kata mereka benar-benar masuk tanpa ada label halal, ya siapa yang beli di Indonesia. Itu sama juga menutup perusahaan-perusahaan itu dan merembet dengan boikot. Gak mungkinlah terjadi,” terang dia.
BPJPH menegaskan perlindungan konsumen Muslim tetap menjadi prioritas utama, sehingga setiap produk yang beredar—termasuk impor—tetap wajib mengikuti skema sertifikasi halal sebelum dipasarkan di Indonesia. (agr)
Load more