Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief memastikan penjualan iPhone 16 di Indonesia saat ini masih ilegal.
"Siapa pun yang menjual iPhone 16 di Indonesia adalah ilegal karena tidak memiliki sertifikasi," kata dia, Senin (7/10/2024)
Diketahui, iPhone 16 terbaru yang resmi dibuka penjualannya pada 20 September 2024 lalu.
Namun, hingga kini belum masuk ke Indonesia karena belum memenuhi ketentuan TKDN 40 persen.
Kementerian Perindustrian menyebutkan produk dengan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen memenuhi syarat pembelian, terutama pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik desa (BUMD), atau swasta dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, atau yang memanfaatkan sumber daya yang dikuasai negara.
Load more