Ada Kongkalikong, WNA China Curi 778 Kilogram Emas Indonesia per Tahun dari Tambang Ilegal di NTB: Beroperasi sejak 2021 di Lokasi IUP PT Indotan
- Antara/KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengungkapkan fakta mencengangkan soaltambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
KPK membeberkan bahwa tambang emas ilegal ini diduga dikelola oleh warga negara China sejak tahun 2021 silam.
Mirisnya, tambang emas liar ini beroperasi di lahan seluas 98,16 hektare yang berada dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, yang menyebut bahwa aktivitas ini sangat merugikan negara triliunan.
Parahnya lagi, tambang yang diungkap KPK ini hanya salah satu dari beberapa titik tambang ilegal lainnya yang tersebar di berbagai daerah di NTB, seperti Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat.
"Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile, dan mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat. Berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian di Mataram, dikutip Sabtu (5/10/2024).
KPK menyampaikan, tambang emas ilegal ini ditaksir beromzet hingga Rp1,08 triliun.
Dian menyebut, perkiraan omzet tambang emas ilegal ini setelah melakukan inspeksi langsung ke lokasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK NTB, serta Dinas ESDM NTB.
"Lokasinya berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Perkiraan omzet sebulan bisa mencapai Rp90 miliar atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun," jelasnya.
- Istimewa
Â
Ada 26 Titik Tambang Emas Ilegal di Sekotong, NTB
Data dari Dinas LHK NTB menunjukkan ada sekitar 26 titik tambang ilegal di Sekotong, termasuk kawasan IUP PT Indotan.
Dian menilai, negara mengalami kerugian sangat besar akibat operasi tambang ilegal tersebut.
Ia menduga, ada kongkalikong atau kolusi antara pemegang IUP dan operator tambang untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dan royalti kepada negara.
"Kami melihat adanya potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan terhadap operasi tambang ilegal ini. Mungkin tujuannya untuk menghindari pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," katanya.
Load more