Ada beberapa risiko yang akan didapat jika masyarakat memutuskan untuk menggunakan pinjol ilegal yakni bunga serta denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, serta pencemaran nama baik.
"Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini," ujar Dedy lagi.
Walaupun saat ini OJK telah bergerak cepat menutup entitas ilegal, Dedy menuturkan bahwa hal ini tidak akan mudah berhenti lantaran para oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memahami literasi keuangan yang baik.
"Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi," katanya.
Di sisi lain, pergerakan yang cukup cepat dari OJK untuk menutup entitas ilegal semakin selaras dengan peningkatan pemahaman masyarakat soal keamanan keuangan sehingga pengaduan konsumen terus berjalan.
"Jatim ini masih rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi kita yang sukses yaitu meningkatkan pemahaman kita ke masyarakat jadi masyarakat berbondong-bondong menyampaikan pengaduan," kata Dedy.
Load more