Satgas Pasti memblokir 611 pinjol ilegal dan 69 investasi bodong. OJK mengimbau masyarakat waspada karena banyak modus baru penipuan yang memanfaatkan data pribadi.
OJK membeberkan bahwa satu alasan masih maraknya kasus investasi ilegal di Indonesia adalah rendahnya tingkat membaca dan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penutupan terhadap 10 ribu investasi bodong, pinjaman online, dan lain sebagainya yang membuat masyarakat rugi triliunan
Badan Anggaran (Banggar) mengingatkan bahwa agar masyarakat dapat jeli dalam memilih jasa keuangan, jangan sampai hal itu merugikan masyarakat itu sendiri.
Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK dan anggota Satgas PASTI, Irhamsah, merinci bahwa kerugian Investasi Ilegal mencapai Rp139,674 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kerugian investasi ilegal dari 2017-2023 mencapai Rp139,6 triliun dengan korban paling banyak dari generasi muda.
Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 915 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjol dan investasi bodong.
Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan, selama periode tahun 2017 hingga 2023, masyarakat mengalami kerugian sebanyak Rp139 triliun akibat investasi ilegal.Â
Bukannya membantu, pinjaman online atau pinjol justru kerap membuat orang mengalami kerugian material bahkan menjadi korban penyalahgunaan data pribadi peminjam
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman dan investasi yang tidak masuk akal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kiat agar terhindar dari pinjol ilegal dan investasi bodong.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, M Lutfi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong jelang Lebaran 2023.