Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi, pinjaman online, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 hingga Agustus 2024. Pihaknya mengklaim bahwa masyarakat merugi hinga Rp139,6 triliun.
Kerugian terbesar menurut Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria disebutkan telah terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp120,79 triliun.
Sementara untuk tahun ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.
Maka dari itu, Dedy meminta masyarakat agar terus wapada terkait berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan lain sebagainya.
Ada beberapa risiko yang akan didapat jika masyarakat memutuskan untuk menggunakan pinjol ilegal yakni bunga serta denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, serta pencemaran nama baik.
"Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini," ujar Dedy lagi.
Walaupun saat ini OJK telah bergerak cepat menutup entitas ilegal, Dedy menuturkan bahwa hal ini tidak akan mudah berhenti lantaran para oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memahami literasi keuangan yang baik.
"Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi," katanya.
Di sisi lain, pergerakan yang cukup cepat dari OJK untuk menutup entitas ilegal semakin selaras dengan peningkatan pemahaman masyarakat soal keamanan keuangan sehingga pengaduan konsumen terus berjalan.
"Jatim ini masih rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi kita yang sukses yaitu meningkatkan pemahaman kita ke masyarakat jadi masyarakat berbondong-bondong menyampaikan pengaduan," kata Dedy.
Pada Agustus lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya terus menekankan edukasi ke masyarakat terkait pemahaman antara pinjaman daring yang legal dan ilegal.
Mengenali perbedaan pinjaman online legal dan ilegal sangat penting untuk dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari terlilit utang pinjol ilegal.
Kendati demikian, pinjaman legal hadir untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan jasa keuangan dengan cepat dan produktif. (ant/nsp)
Load more