Hal tersebut termasuk menyusun rencana aksi yang rinci untuk menangani masalah yang belum terselesaikan.
“Tahap akhir dari penyelesaian Jiwasraya adalah pembubaran, dan karena Jiwasraya merupakan perusahaan BUMN, maka diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membubarkannya. Setelah PP ini terbit, OJK akan mengambil langkah selanjutnya,” tutup Ogi.
Penyelesaian masalah Jiwasraya menjadi perhatian besar dalam industri asuransi.
Meskipun banyak tantangan, OJK terus memastikan bahwa proses restrukturisasi berjalan lancar dan kewajiban kepada nasabah dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan menunggu PP terkait pembubaran, nasib Jiwasraya masih bergantung pada kelanjutan proses hukum dan peraturan yang ada. (rpi)
Load more