OJK juga menegaskan, pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru bisa dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran ini resmi diterbitkan.Â
Kementerian BUMN berhasil menyelesaikan permasalahan PT Jiwasraya (Persero) dengan tuntas melalui restrukturisasi, bail in atau penyelesaian permasalahan