Sanksi PKU Jiwasraya Berlanjut, Tunggu Peraturan Pemerintah untuk Dibubarkan
- Istimewa
Total nilai liabilitas yang telah ditransfer mencapai Rp37,97 triliun.
“Sekarang tinggal proses finalisasi pengalihan polis ke IFG Life,” kata Ogi.
Selain terus memastikan kelanjutan restrukturisasi polis nasabah sebagai bagian dari penyelamatan dana mereka, OJK juga meminta Jiwasraya untuk menangani nasabah yang masih menolak program tersebut.
Ada dua solusi yang disarankan oleh OJK. Pertama, Jiwasraya dapat menawarkan opsi restrukturisasi polis kepada nasabah yang menolak.
Kedua, Jiwasraya perlu menyusun rencana untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ogi juga menegaskan, OJK akan terus memantau dan mendorong Jiwasraya untuk mempersiapkan penyelesaian kewajiban ini sebaik mungkin.
Hal tersebut termasuk menyusun rencana aksi yang rinci untuk menangani masalah yang belum terselesaikan.
“Tahap akhir dari penyelesaian Jiwasraya adalah pembubaran, dan karena Jiwasraya merupakan perusahaan BUMN, maka diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membubarkannya. Setelah PP ini terbit, OJK akan mengambil langkah selanjutnya,” tutup Ogi.
Penyelesaian masalah Jiwasraya menjadi perhatian besar dalam industri asuransi.
Meskipun banyak tantangan, OJK terus memastikan bahwa proses restrukturisasi berjalan lancar dan kewajiban kepada nasabah dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan menunggu PP terkait pembubaran, nasib Jiwasraya masih bergantung pada kelanjutan proses hukum dan peraturan yang ada. (rpi)
Load more