Dengan putusan tersebut maka PT Hutama Karya (Persero) berpotensi memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp11,471 triliun, jika putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).
Namun, Budi Harto mengaku pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "PT Hutama Karya (Persero) akan mengajukan Upaya Hukum Banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta TImur pada perkara Nomor 379/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM, dan mengajukan keberatan atas Sita Jaminan," jelasnya. (hsb)
Load more