Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait dengan kasus Tanah Technopark oleh PT Hutama Karya Senilai Rp1,2 triliun.
PT Hutama Karya (Persero) berpotensi memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp11,471 triliun, jika putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).
Korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 hektare di Telawan, Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba seharga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).