Jakarta, tvOnenews.com - Rencana penerapan wajib asuransi bagi kendaraan atau third party liability (TPL) masih terus mendapat penolakan, termasuk dari pelaku industri otomotif yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi menilai, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk penerapan aturan wajib asuransi bagi kendaraan di tengah masih merosotnya kinerja industri otomotif nasional.
“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata dia pada penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7/2024) malam.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya.
Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat sebenarnya akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Load more