Apalagi alam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebelumnytelah diatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Asuransi wajib ini di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dibantah Presiden
"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat seusai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024) lalu.
Pengenanaan asuransi wajib kendaraan dikhawatirkan akan kembali menekan industri otomotif yang tengah tertekan. Apalagi dalam satu dekade terakhir, industri otomotif nasional memang terus terhambat.
Load more