Waduh! 11 Kementerian dan Lembaga Lakukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2023, BPK Ungkap Rincian Totalnya Segini
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) senilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2023.
Temuan ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2023 (LHP SPI dan Kepatuhan 2023).
Penyimpangan anggaran perjalanan ini mencakup beberapa kategori, termasuk perjalanan dinas fiktif dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan BPK merinci, penyimpangan belanja perjalanan dinas yang belum ada bukti pertanggungjawaban senilai Rp14,75 miliar, perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp19,64 miliar, dan permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya senilai Rp 4,84 miliar.
"Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39,26 miliar tersebut ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12,79 miliar," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Selasa (23/7/2024).
Adapun berikut rincian kementerian dan lembaga (K/L) yang melakukan penyimpangan perjalanan dinas yang terbagi dalam 4 kategori.
A. Belanja barang yang belum ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp14,75 miliar, rincian dilakukan oleh:
1. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Bapanas melakukan penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp5,03 miliar. Pengeluaran tersebut menggunakan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban. Tetapi, kebenaran penggunaan anggaran tersebut tidak dapat diyakini oleh BPK.
2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
BPK menemukan BNPT telah mengeluarkan dana perjalanan dinas sebesar Rp211 juta untuk pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Namun, BPK menilai penggunaan dana ini tidak didukung bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.Â
3. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
BP2MI terendus oleh BPK telah menghabiskan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp7,4 miliar. Mirip dengan BNPT, dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran biaya transportasi peserta kegiatan sosialisasi. Tetapi tidak dapat diyakini kejadiannya.
B. Perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta, dilakukan oleh:
4. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tercatat melakukan perjalanan dinas fiktif atau tidak dilaksanakan sebesar Rp2.482.000.
Load more