Waduh! 11 Kementerian dan Lembaga Lakukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2023, BPK Ungkap Rincian Totalnya Segini
- Istimewa
5. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
BRIN ditandai BPK telah menggunakan dana negara Rp6,8 juta untuk pembayaran akomodasi fiktif.
C. Belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp19,64 miliar, terjadi pada:
6. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU menghabiskan anggaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp10,5 miliar. Anggaran tersebut adalah sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.
7. BRIN
Selain tercatat ada perjalanan dinas fiktif, BRIN juga menggunakan dana Rp1,5 miliar untuk belanja perjalanan dinas pada satuan kerja Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR-IPSH).
8. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)
KemenkumHam memakai uang negara sebesar Rp1,3 miliar untuk perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan tertentu. Selain itu, bukti akomodasi dan transportasi yang diajukan lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran sebenarnya.
D. Penyimpangan perjalanan dinas lainnya senilai Rp4,84 miliar ditemukan di:
9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kementerian PUPR melakukan penyimpangan Rp1,14 miliar. Jumlah tersebut adalah anggaran perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.
10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Kementerian PANRB melakukan penyimpangan sebesar Rp792 juta, lewat kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah. Selain itu, BPK mencatat pengeluaran tersebut pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.
11. Kementerian Pertanian (Kementan)
BPK mencatat Kementerian Pertanian melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp571,7 juta dalam penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
Semua penemuan BPK itu menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) di K/L.
Langkah-langkah perbaikan diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan serupa di masa mendatang, serta memastikan anggaran negara digunakan secara efisien dan tepat sasaran. (rpi)
Load more