"Itu sudah diatur oleh dinas terkait. Pembangunan di tahun ini bisa dilanjutkan oleh pak wakil wali kota, semoga ke depan bisa terus berkelanjutan," kata Gibran.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengatakan sesuai dengan saran dari Kementerian Dalam Negeri, Gibran tidak perlu menunggu proses berjalan.
Diketahui, Teguh Prakosa nantinya akan naik menggantikan Gibran dan menjabat sebagai Plt Wali Kota Solo.
"Artinya yang semestinya menunggu SK Gubernur dari Kemendagri, maka beliau tidak perlu mengambil itu. Tanggal 16 (Juli 2024) tidak ada yang ditandatangani," katanya.
Meski begitu, Teguh berharap agar surat keputusan dari Kemendagri bisa turun sebelum tanggal 31 Juli 2024, baik pemberhentian sekaligus pejabat yang akan menggantikan.
"Entah Plt atau definitif, tergantung surat dari Kemendagri," katanya.
Load more