Sebelumnya, tahun ini diwacanakan akan dihapuskan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dan digantikan dengan BPJS Kesehatan KRIS.
Lewat program tersebut, nantinya akan ada perubahan sistem kelas rawat inap, hingga iuran BPJS menjadi satu tarif.
Akan tetapi, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukum belum ada perubahan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (19/4/2024). (agr/rpi)
Load more