Menurut Said, wacana revisi undang-undang tersebut kemungkinan besar terkait perubahan hal lain.
Said membocorkan bahwa wacana pembahasan revisi undang-undang justru bukan terkait UU Keuangan Negara, melainkan soal pelebaran atau penambahan kementerian.
“Kalau dengan Pak Jimly Cs (Jimly Asshiddiqie), nampaknya bukan UU Keuangan Negara, mungkin bab lain seperti persiapan kementerian, pelebaran kementerian atau badan," kata Said.
"Itu kalau tidak dikerjakan dari sekarang kan perlu waktu untuk Pak Presiden menjabat,” ujarnya.
Adapun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang dibahas, kebijakan fiskal tahun depan ditempuh tetap ekspansif, terarah, dan terukur guna mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal jangka menengah dan panjang.
Untuk itu, defisit tahun 2025 dikendalikan di kisaran 2,82-2,29 persen PDB yang diarahkan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“InsyaAllah, kalau melihat tantangan ke depan, fiskal kita akan semakin berat, space semakin menyempit, maka Bapak Presiden Prabowo saya pikir tidak akan mengutak-atik Undang-Undang Keuangan Negara,” tutupnya. (ant/rpi)
Load more