Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan, Ketum PBNU: Sudah Ditawarkan Masa Ga Mau, Ini Sudah Melarat Berapa Lama?
- tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali angkat bicara mengenai keputusan Nahdlatul Ulama mau menerima jatah izin tambang dari pemerintah.
Gus Yahya mengatakan, salah satu alasan NU menerima izin tambang tersebut adalah demi kemaslahatan.
Hal itu disampaikan Gus Yahya dalam Halaqoh Ulama Strategi Sosial dan Posisi Fiqh dalam Masyarakat Plural: "Menyikapi Fatwa MUI Terikat Ijtima' Ulama Soal Salam Lintas Agama" yang digelar di Plaza PBNU Jakarta, 11 Juni 2024.
Menurutnya, izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah untuk ormas keagamaan adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan.
Pasalnya, Gus Yahya juga mengakui bahwa NU sendiri butuh kemandirian finansial untuk menghidupi organisasinya.
"Barang sudah ditawarkan begini masa nggak mau? Sampean ditawari gethuk (kue singkong) saja mau, apalagi tambang. Ya kita mau lah," kata Gus Yahya dalam pidatonya, dikutip Kamis (13/6/2024).
"Kenapa? Karena kita butuh, kita jelas butuh," imbuhnya.
Sambil menunjuk para hadirin dan jamaah, Gus Yahya berkelakar bahwa masyarakat NU telah lama melarat dan tertatih-tatih untuk menjalankan organisasi.
"Ini sudah melarat berapa lama, sampai imajinasi kaya saja tidak punya," ujarnya berkelakar.
"Masa imajinasi untuk mengembangkan sumber daya NU saja harus iuran warga, ini gara-gara kelamaan melarat," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada pasal 83A, tertuang jelas bahwa pemerintah memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
PP tersebut sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan harus mendapatkan izin dengan cara lelang.
Sementara, PBNU saat ini dipastikan akan mendapatkan IUPK bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Izin Tambang Jadi Politik Balas Budi Pilpres?
Load more