Jubir Kemenperin tersebut menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada dinyatakan bahwa perizinan impor, baik pertimbangan teknis atau rekomendasi impor untuk bahan peledak industri komersial dengan kode Harmonized System (HS) 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh kementerian/lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.
Adapun pihak Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 1.086 rekomendasi pertimbangan teknis terkait komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada Maret-April.
Namun, Persetujuan Impor (PI) yang telah diterbitkan terkait dengan sejumlah Pertek tersebut hanya sebanyak 821 PI.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menyebut bahwa bahan peledak impor milik PT Pindad (Persero) tertahan di pelabuhan peti kemas lantaran kontainer yang masih menumpuk.
Mendag mengatakan bahan peledak impor PT Pindad telah tiba sejak Maret 2024. Tetapi, persetujuan impor (PI) perusahaan tersebut baru keluar April 2024.
Lebih lanjut, terlambatnya surat PI disinyalir terjadi akibat pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian cukup lama.
"Itu sama-sama susah, dia susah barangnya enggak bisa keluar, Bea Cukai susah, karena takut meledak. Saya tanya kenapa enggak bisa keluar, katanya barang datang Maret, ngurus izinnya baru April, jadi ada selisih," katan Zulhas dalam peluncuran Trade Expo Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, Jumat (31/5). (ant/rpi)
Load more