Jakarta, tvOnewas.com - Heboh kabar mengenai tertahannya bahan peledak impor milik PT Pindad (Persero) di pelabuhan akibat penumpukan kontainer akhirnya mendapat respons dari Kementerian Perindustrian.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan mendapat aduan dari PT Pindad terkait ditahannya bahan peledak impor akibat masalah permohonan teknis atau Pertek Kemenperin.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pemberitaan yang menyatakan bahwa Pertek Kemenperin menjadi penyebab tertahannya bahan baku peledak merupakan hal yang keliru.
Kemenperin menyatakan tak ada permohonan pertimbangan teknis (pertek) soal izin impor bahan baku peledak yang masuk dalam sistem informasi industri nasional (SIINas) pada bulan Maret-April.
"Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di pelabuhan, karena lambat menerbitkan Pertek Impor,"
"Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT. Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor,” kata dia.
Jubir Kemenperin tersebut menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada dinyatakan bahwa perizinan impor, baik pertimbangan teknis atau rekomendasi impor untuk bahan peledak industri komersial dengan kode Harmonized System (HS) 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh kementerian/lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.
Adapun pihak Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 1.086 rekomendasi pertimbangan teknis terkait komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada Maret-April.
Namun, Persetujuan Impor (PI) yang telah diterbitkan terkait dengan sejumlah Pertek tersebut hanya sebanyak 821 PI.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menyebut bahwa bahan peledak impor milik PT Pindad (Persero) tertahan di pelabuhan peti kemas lantaran kontainer yang masih menumpuk.
Mendag mengatakan bahan peledak impor PT Pindad telah tiba sejak Maret 2024. Tetapi, persetujuan impor (PI) perusahaan tersebut baru keluar April 2024.
Lebih lanjut, terlambatnya surat PI disinyalir terjadi akibat pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian cukup lama.
"Itu sama-sama susah, dia susah barangnya enggak bisa keluar, Bea Cukai susah, karena takut meledak. Saya tanya kenapa enggak bisa keluar, katanya barang datang Maret, ngurus izinnya baru April, jadi ada selisih," katan Zulhas dalam peluncuran Trade Expo Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, Jumat (31/5). (ant/rpi)
Load more