PT Angkasa Pura 1 dan 2 Bubar dan Digabung ke PT Angkasa Pura Indonesia, Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan
- Antara Foto
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana penggabungan PT Angkasa Pura 1 (AP 1) dan PT Angkasa Pura 2 (AP 2) ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia dipastikan tidak akan mempengaruhi nasib puluhan ribu karyawan kedua BUMN pengelola bandara tersebut.
Terhitung mulai 1 Juli 2024, status hukum dua BUMN pengelola bandara yakni AP 1 dan AP 2 ditargetkan akan berakhir. Seluruh kepentingan kedua perusahaan akan dilanjutkan oleh API.
Rencana penggabungan ini telah dirilis diumumkan pada Selasa (28/5/2024), dalam Prospektus Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pursa 2 ke Dalam PT Angkasa Pura Indonesia.
Dalam prospektus tersebut disebutkan bahwa penggabungan akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan AP 1 dan AP 2 selaku perusahaan-perusahaan yang akan menggabungkan diri ke dalam API sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Status karyawan akan beralih dari AP 1 dan AP 2 kepada API dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan. Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks Penggabungan," seperti dikutip dari prospektus.
Sesuai dengan rencana penggabungan, nasib dua BUMN pengelola bandara AP 1 dan AP 2 dipastikan bakal segera berakhir. Dua BUMN ini akan dibubarkan, dan seluruh aset dan kepentingannya adakan dilebur dan digabung ke dalam API.
AP 1 yang saat ini diperkirakan memiliki sekitar 10 ribu karyawan, dan merupakan BUMN pengelola 15 bandara di Indonesia, seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai (Denpasar, Bali), Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur, dan Sultan Hasanuddin (Makassar, Sulawesi Selatan).
Sementara AP 2 yang mengelola 20 bandara di seluruh Indonesia, termasuk bandara Soekarno - Hatta (Tangerang, Banten), juga diperkirakan memiliki karyawan tidak kurang dari 10 ribu karyawan.
"Melalui integrasi (penggabungan), rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih baik, khususunya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan signifikan dalam pelayanan dan efisiensi penerbangan terutama terkait harmonisasi dan perbaikan customer experience di bandar udara melalui operator bandara dalam 1 (satu) entitas," kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Yuyun Waryuaningsih, dalam keterangan terutulisnya.
Mulai 1 Juli 2024
Rencananya, penggabungan PT Angkasa Pura 1 dan PT Angkasa Pura 2 ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2024. Sedangkan laporan posisi keuangan penutupan (closing account) ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2024.
Load more