Pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jika bijih nikel diolah menjadi produk hilir seperti feronikel maka nilai tambah komoditas tersebut dapat mencapai 14 kali, dan jika menjadi billet stainless steel dapat mencapai 19 kali.
Pemerintah berencana melanjutkan kebijakan penghentian ekspor bahan mentah tambang untuk bauksit pada tahun 2022, dan selanjutnya tembaga, dan lainnya. (ito)
Load more