Dalam keterbukaan informasi tanggal 2 April 2024, Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menyampaikan bahwa putusan PKPU sementara tersebut tidak berdampak secara langsung terhadap operasional perusahaan.
Sehingga, perusahaan akan beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan.
“Selama masa PKPU, Perseroan akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada Para Kreditornya secara menyeluruh dengan rencana-rencana yang akan dituangkan dalam suatu Proposal Perdamaian dan akan disampaikan dalam rapat-rapat kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulisnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/4/2024). (rpi)
Load more