Jakarta, tvOnenews.com - BUMN farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) akhirnya secara resmi mengakui bahwa mereka belum bisa membayar gaji dan THR karyawan sejak Maret 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Indofarma Warjoko Sumedi dalam keterangan resmi perusahaan.
Diketahui, Indofarma sebelumnya terjerat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada PT Foresight Global selaku outsourcing dan pemohon di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, perusahan farmasi pelat merah tersebut sampai saat ini belum dapat membayarkan kewajibannya.
"Hal itu disebabkan adanya Putusan PKPU yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan, akan tetapi Perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." tambah Warjoko.
Pada keterangan resminya, Warjoko selaku sekretaris perusahaan menyampaikan bahwa kondisi keuangan akan disampaikan dalam laporan keuangan perusahaan yang saat ini sedang diaudit.
"Kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik," tulisnya dalam keterangan di BEI.
Menunggaknya upah, yakni gaji dan THR karyawan Indofarma ditengarai masalah karut-marut keuangan perusahaan.
Lebih lanjut, Indofarma menyampaikan bahwa pembayaran THR Karyawan sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara.
Sebelumnya, PT Foresight Global menjerat PT Indofarma Tbk dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban (PKPU) Sementara selama 42 hari sejak tanggal 28 Maret 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan PKPU dengan nomor Perkara 74/Pdt.Sus- PKPU/2024 PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024 melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Maret 2024.
Sebagai informasi, PT Foresight Global adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing asal Cikarang Lippo Bekasi yang menjadi pihak pemohon PKPU tersebut.
Dalam keterbukaan informasi tanggal 2 April 2024, Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menyampaikan bahwa putusan PKPU sementara tersebut tidak berdampak secara langsung terhadap operasional perusahaan.
Sehingga, perusahaan akan beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan.
“Selama masa PKPU, Perseroan akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada Para Kreditornya secara menyeluruh dengan rencana-rencana yang akan dituangkan dalam suatu Proposal Perdamaian dan akan disampaikan dalam rapat-rapat kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulisnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/4/2024). (rpi)
Load more