Apabila kamu menjadi penerima Kartu Prakerja dan sudah mengikuti pelatihan yang disediakan, kamu bisa melakukan tahap proses pencairan insentif.
Insentif yang diberikan sesuai Kepmenko KCK 219 2020 - Besaran Bantuan Pelatihan dan Insentif Bagi Penerima Kartu Prakerja dan Kepmenko Nomor 251 Tahun 2022 terkait Insentif Skema Normal.
Insentif berbentuk saldo biaya dalam mencari kerja sebesar Rp600.000, dan insentif dalam pengisian Survei Evaluasi Rp50.000x2 menjadi Rp100.000. Apabila ditotal mendapatkan Rp700.000.
Seharusnya kamu bisa mendapatkan Rp4,2 juta. Tetapi saldo Rp3.500.000 yang diterima kamu harus digunakan dalam bantuan biaya pembelian pelatihan sebagai penerima Prakerja.
Kamu bisa mendaftar sebagai calon penerima Kartu Prakerja dapat mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id.
Oleh karena itu, dua event tersebut dapat dicairkan melalui e-wallet DANA. Sebab, saldo gratis yang diraih dalam proses pencairan ke DANA sangat mudah dan tidak ribet. (hap)
Load more