"Misalnya begini, Kalau anda (konsumen) datang ke karaoke, tagihan anda Rp100 ribu. Maka kelola karaoke akan menagih tambahan pajaknya 40 persen, menagih menjadi Rp140 ribu," ungkapnya.
Jadi, kata Hotman, parahnya itu pajaknya itu dari gross dari pendapatan kotor.
"Nah, hal ini benar-benar kelewatan. Bahkan Pemda dikasih hak untuk menetapkan pajaknya dari 40 sampai 75 persen. Bayangkan kalau Pemda menetapkan 50 persen, berarti pemda sudah dapat 50 persen dari pendapatan perusahaan ini," pungkas Hotman Paris.
Selain Hotman berikan pernyataan melalui video yang diunggah di instagram milik pribadinya.
Dia juga menuliskan keterangan, bahwa Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyatakan kenaikan pajak hiburan yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur.
Pasalnya, industri ini merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan.
“Yang menjadi kenyataan di lapangan jasa hiburan itu padat karya, banyak pekerja yang justru pendidikan yang tidak terlalu tinggi dan keterampilan nya juga tidak terlalu terampil ini jumlah nya besar kerja disini. Tentu ini adalah jaring pengaman,” kata Sukamdani dalam dialog PRP 3 RRI. (aag)
Load more