Meulaboh, tvOnenews.com- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menginstruksikan perusahaan di daerah ini agar membayar upah tenaga kerja sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 sebesar Rp3.460.672 yang diterapkan Januari 2024 .
“Semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mematuhi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2024,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Mulyani di Meulaboh, Sabtu.
Ia menyebutkan, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu, dan bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40
jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.
Menurutnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan kontrak kerja wajib mematuhi aturan tersebut dan diharapkan dapat melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan.
“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan di Kabupaten Aceh Barat terhadap Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” kata Mulyani.
Dalam surat tersebut, kata dia, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Menurutnya, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Load more