Poinnya adalah untuk daerah berkinerja baik, meliputi pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional dan sinergi kebijakan pemerintah. Poin berikutnya adalah untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik.
Bagian kedua sebesar Rp 4 triliun untuk kinerja tahun berjalan. Rinciannya, dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu, yaitu dalam beberapa periode dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berupaya mewujudkan reformasi desentralisasi fiskal.
Hal ini untuk mendukung perbaikan layanan publik, pemerataan pembangunan, dan percepatan transformasi ekonomi, sehingga kesejahteraan yang adil dan merata dapat dirasakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
Pemerintah menghadirkan APBN untuk masyarakat melalui instrumen Transfer ke Daerah (TKD) yang mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan menjadi wujud bukti nyata #UangKita untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Luky juga mengungkapkan keinginannya memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah. Tujuannya untuk melakukan desentralisasi ekonomi dan membangun pusat-pusat ekonomi di daerah masing-masing, sehingga tercipta lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan.
Load more