Simak! Arah Kebijakan APBN untuk Dana Desa hingga Otsus di 2024
- Dok.Kemenkeu
Dana Otsus & Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)
Seiring dengan meningkatnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otsus 2024 turut naik, karena besaran dana otsus dihitung dari besaran persentasi tertentu terhadap total DAU. Misalnya Dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25%dari total DAU. Pada 2024 dana otsus Papua mencapai Rp9,62 triliun atau meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp.8,91 triliun.
Dana otsus tersebut selanjutnya akan dibagi kepada setiap provinsi di Papua dengan mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, indek kemahalan konstruksi dan indek kinerja daerah dalam mengelola dana otsus itu sendiri.
Pemerintah mengarahkan dana otsus Papua ini untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP.
Selain dana otsus, pemerintah juga memberikan DTI sebesar Rp.4,37 triliun yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik serta sanitasi lingkungan.
Insentif Fiskal
Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun sebagai insentif fiskal bagi daerah. Hal ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan.
Selain itu, daerah juga akan semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.
“Satu terobosan, kita ingin beri insentif lebih besar bagi daerah yang berkinerja baik. Bagaimana instrumen TKD kita kaitkan ke kinerja daerah,” jelas Luky.
Luky pun menyebutkan prinsip dalam pemberian insentif fiskal adalah keadilan, di mana daerah memiliki kesempatan yang sama. Kemudian, dapat diperbandingkan menggunakan pengukuran kinerja dan indikator yang sama.
Lalu, objektif dengan menggunakan pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda. Prinsip selanjutnya adalah terukur, menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel, sehingga data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau K/Lteknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta Indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung.
Load more