Hidup Satu Atap Tanpa Ikatan Nikah, Bocah 8 Tahun Diduga Dianiaya Teman Dekat Sang Ayah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Selanjutnya, pihak kepolisian memberitahukan kejadian tersebut kepada RAR (25) selaku ibu korban. Minggu berikutnya, ibu korban membuat laporan polisi atas kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh keberadaan pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kini pelaku telah ditahan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah sapu lidi dengan ikat rafia warna hijau.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2,5 tahun. (scp/buz)
Load more