Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Perusakan Mobil Polsek Godean Saat Geruduk Rumah Mas Pelayaran
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil patroli milik Polsek Godean jenis Isuzu Panther pelat 3002-32-XXVI. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam perkara ini.
"Sampai saat ini, total sudah menetapkan empat tersangka. Rilis pertama ada dua tersangka. Ini ditambah dua tersangka inisial YP (30) dan AMR (21), seluruhnya warga Sleman dan ditangkap disini," kata Iptu Akbar Ramadhan, Kanit 3 Satreskrim Polresta Sleman kepada awak media, Jumat (25/7/2025).
Seperti diketahui, dua tersangka yang lebih dulu diungkap oleh Polresta Sleman inisial BAP (18) warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18) warga Banguntapan, Bantul. Mereka bukan driver ojek online (ojol) melainkan masih berstatus pelajar.
Begitu pula dengan tersangka yang baru diamankan inisial YP. Dia juga bukan driver ojol melainkan warga yang kebetulan bekerja sebagai pedagang kaki lima (PKL). Sementara, AMR merupakan driver ojol.
Namun, akun yang dipakai bukan milik pribadi melainkan sewa. Saat ricuh terjadi, keduanya memiliki peran masing-masing.
"YP memukul pintu mobil patroli pada saat posisi sudah terguling. AMR memukul menggunakan bambu dibagian lampu depan mobil hingga pecah. Mereka ternyata ikut konvoi dari ketika di Polresta Sleman kemudian bergeser ke Godean," ungkap Akbar.
Lebih lanjut, keduanya terbukti melakukan perusakan mobil patroli karena aksinya terekam dalam video amatir yang didapatkan polisi dari media sosial. Terlihat, mereka menggunakan sarana bambu.
"Jadi, bambu ini awalnya dipakai oleh saudara YP untuk memukul pintu terus digeletakkan di pintu. Selanjutnya, diambil oleh AMR. Kemudian, digunakan untuk melakukan pemukulan dibagian lampu mobil hingga pecah," ucap Akbar.
Dari pengakuan AMR, dia nekat merusak mobil patroli sebagai bentuk solidaritas sesama driver ojol. Sedangkan, YP mengaku ikut meramaikan situasi yang saat itu tidak kondusif.
Pasca tertangkapnya empat tersangka ini, Polresta Sleman secepatnya melengkapi berkas untuk kemudian segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
"(Rencana pelimpahan berkas ke Kejari) Secepatnya. Prosesnya tinggal pemberkasan butuh waktu sepekan," pungkas Akbar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Load more