Babak Baru Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman, TIPU UGM Bergabung sebagai Tim Kuasa Hukum Penggugat
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
"Jika UGM bisa memberikan bukti nyata, kita tentu tidak perlu menuntut nilai ganti rugi. Pada 2 Juni 2025, kami meminta dokumen, tapi UGM tidak memberikan jawaban baik secara tertulis maupun lisan. Kita anggap bahwa UGM tidak punya iktikad baik," ucap Komardin.
Penggugat menilai para tergugat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 Pasal 4 ayat 4 berbunyi setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan jika dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan.
Dengan adanya kolaborasi antara tim kuasa hukum Komardin dan tim TIPU UGM, diharapkan dapat mempertajam upaya hukum untuk mengungkap fakta di balik dugaan keterlibatan UGM dalam proses pemalsuan surat.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Sleman, Cahyono menyatakan, sidang gugatan dengan agenda mediasi dan pembacaan gugatan pada hari ini ditutup. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (1/7/2025).
"Sidang hari ini kami nyatakan selesai. Dan dilanjutkan pada tanggal 1 Juli 2025 dengan agenda berikutnya," ucapnya. (scp/buz)
Load more