Tergugat UGM Tolak Permintaan Penggugat Tunjukkan Dokumen, Mediasi Soal Ijazah Jokowi Berujung Buntu
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Mediasi antara Komardin selaku pihak penggugat dengan delapan tergugat baik Rektor, Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM maupun Kasmojo sebagai pembimbing Presiden ke-7 Joko Widodo tidak terjadi kesepakatan.
Hal ini lantaran pihak tergugat menolak untuk menunjukkan beberapa dokumen yang diminta oleh penggugat meliputi daftar nama dosen Fakultas Kehutanan UGM periode 1980-1985, nama calon mahasiswa UGM pada Fakultas Kehutanan yang mendaftar pada tahun ajaran 1979/1980, nama mahasiswa UGM yang lulus pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980,
Kartu Rencana Studi (KRS) dari Semester I sampai akhir atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan UGM, daftar nama mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) serta lokasi KKN yang bernama Joko Widodo, menyerahkan skripsi atas nama Joko Widodo Fakultas Kehutanan UGM,
Menyerahkan 10 skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada 1985, menyerahkan duplikat ijazah yang dinyatakan sah atas nama Joko Widodo, menyerahkan seluruh duplikat ijazah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang dinyatakan sah yang lulus pada 1985,
Menyerahkan nama ketua jurusan Teknologi Kayu jurusan yang dipilih oleh Joko Widodo, nama dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor UGM pada 1985 dan menyerahkan duplikat ijazah S1-S3 baik Rektor UGM, Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan UGM Fakultas Kehutanan yang saat ini menjabat serta ijazah S1-S2 Kasmojo.
Menurut pihak tergugat, beberapa dokumen tersebut masuk data pribadi.
"Kami tidak mau mengatakan, itu ranahnya pribadi. Dalam Undang-Undang (UU), data pribadi ranahnya dari si pemilik ijazah," tutur Ariyanto, Kuasa Hukum Tergugat 1-7 UGM ditemui usai forum mediasi yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (17/6/2025).
Dalam mediasi ini, pihak tergugat tidak menghadiri mediasi secara langsung. Adapun, tujuh tergugat dari UGM diwakili oleh Biro Hukum dan Organisasi. Sementara, tergugat Kasmojo tidak bisa hadir karena sakit.
Setelah mediasi ini, tahapan berikutnya yaitu sidang yang rencananya digelar pada Selasa (1/7/2025) mendatang.
Di lokasi yang sama, Kormadin selaku penggugat mengaku alasannya meminta beberapa dokumen tersebut sebagai pembanding.
"Saya minta supaya UGM membawa dokumen-dokumen tersebut untuk perbandingan. Juga untuk diperiksa oleh tim forensik, asli atau tidak," ucapnya.
Kemudian, pihaknya akan membatalkan gugatan kerugian materiil sebesar Rp 69 Triliun dan imateriil Rp 1.000 triliun bila pihak tergugat bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut.
Komardin juga menegaskan bahwa gugatan perdata terkait keaslian ijazah Jokowi dilayangkannya agar ada kepastian hukum.
"Persoalan menang atau tidak, saya hanya ingin memastikan betul apa tidak biar masyarakat tidak terbelah. Yang jelas saya hanya ingin ada kepastian hukum," ucapnya. (scp/buz)
Load more