Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, 8 Tergugat Tolak Permohonan Intervensi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Sidang gugatan perdata terkait pembuktian terhadap keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada hari ini, Selasa (3/6/2025).
Sidang ketiga ini dipimpin oleh Majelis Hakim Cahyono dengan agenda tanggapan para pihak atas permohonan intervensi.
Dalam persidangan ini, 8 tergugat menolak permohonan dari Muhammad Taufiq sebagai penggugat intervensi.
"Secara hukum acara, tidak terpenuhi. Kami melihat, kapasitas pemohon intervensi tidak sama dengan gugatan yang dilayangkan di PN Surakarta," kata Ariyanto, kuasa hukum dari 7 tergugat ditemui usai persidangan, Selasa (3/6/2025).
Dalam sidang gugatan di PN Surakarta, jelas Ariyanto, pemohon intervensi menggugat ijazah palsu mantan presiden RI tersebut. Sekarang di PN Sleman, dia mendukung pihak penggugat untuk membuka data ijazah dari 8 tergugat dari UGM meliputi Rektor, Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan Kasmojo selaku dosen pembimbing.
Dengan begitu, Ariyanto menganggap korelasinya berbeda, maka tidak bisa dipersamakan bahwa gugatan ini punya kepentingan yang sama.
"Secara materiil, kalau dia dikatakan sebagai penggugat intervensi otomatis dia bisa mendalilkan sama seperti penggugat Komardin. Namun, dia tidak bisa menjabarkan. Dalam konteks permohonannya, hanya menyampaikan bahwa punya kepentingan sama," ucapnya.
Senada, Zahru Arqom selaku kuasa hukum Kasmojo mengatakan, pihak intervensi harusnya memiliki alasan logis secara yuridis yang urgensinya masuk ke perkara ini.
Apalagi, pemohon intervensi disebutnya sudah memiliki hak dan kewajiban sebagai pihak penggugat dalam perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Surakarta.
"Jika kemudian, dia mendalilkan punya kepentingan yang sama atau obyek sengketa yang sama, otomatis ada duplikasi," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kuasa hukum pemohon intervensi, Andhika Dian Prasetyo menganggap penolakan tersebut merupakan hal yang wajar.
Sejak awal, pihaknya menyatakan sebagai penggugat intervinient (voeging) yang mendukung salah satu pihak yakni penggugat.
"Wajar (ada penolakan) mengingat apa yang dikemukakan dari para tergugat, tentunya akan memberatkan mereka jika kami ikut tergabung sebagai intervinient," kata Andhika.
Ia mengeklaim bahwa isi dan materi gugatan di PN Surakarta dan PN Sleman berbeda. Tetapi, pihaknya tetap pada pendirian bahwa gugatan tersebut saling berkaitan, terutama fakta-fakta di persidangan.
Load more