Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, 8 Tergugat Tolak Permohonan Intervensi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Ke depan, pihaknya menghomati putusan majelis, seandainya gugatannya tidak dikabulkan. Akan tetapi, ia mengimbau kepada majelis hakim jangan sampai menguntungkan salah satu pihak.
"Seperti di Solo, juga ada pemohon intervensi dari rekan-rekan SMA Pak Jokowi. Jangan sampai peradilan ini timpang," pesannya.
Sementara itu, pihak penggugat Komardin menerima tanggapan pemohon intervensi karena bisa membantu dirinya dalam mengumpulkan bukti di persidangan.
"Kita juga jauh dari Makassar. Sehingga, dia (penggugat intervensi) membantu gugatan saya baik dalam pengumpulan bukti-bukti nantinya," ujar Komardin.
Harapannya, tujuan perkara ini segera selesai sehingga tidak menuduh ijazah Joko Widodo palsu.
Terkait hal ini, majelis hakim PN Sleman memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan agenda hari ini. (scp/buz)
Load more