Diduga 3 Kali Beraksi Begal Payudara Perempuan, Pria Beristri di Sleman Ditangkap Polisi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dari hasil pendalam terhadap pelaku, yang bersangkutan memang bekerja sebagai buruh harian lepas dan jarang pulang ke rumah.
"Jadi kondisi pelaku dengan istri walaupun suami istri namun pelaku masih mempunyai napsu untuk melakukan perbuatan cabul kepada para korbannya, sasarannya perempuan," ungkap Bagas.
Sebelumnya, istri pelaku juga tidak mengetahui bahwa suaminya mempunyai tabiat melakukan cabul.
Dengan adanya kejadian tersebut, Bagas mengimbau kepada seluruh perempuan yang pernah menjadi korban cabul pelaku bisa melapor ke Polresta Sleman. Polisi menjamin privasi para korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sesual dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (scp/buz)
Load more