Viral Dugaan Kasus Penggelapan Tanah Mbah Tupon Oleh Mafia Tanah, Begini Langkah Awal BPN Bantul
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Dugaan kasus penggelapan tanah milik Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang viral belakangan terakhir ini telah menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN.
Sebagai langkah awal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul telah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen di kantornya.
"Kita sudah pelajari. Pada prinsipnya, kalau dari aspek pendaftaran tanahnya sudah benar, tetapi dari aspek-aspek yang lain memang perlu dilakukan uji," kata Tri Harnanto, Kepala BPN Kabupaten Bantul saat ditemui di rumah Mbah Tupon, Senin (28/4/2025).
Disampaikan Tri, pihak lain yang akan menguji misalnya terkait dengan keabsahan dari akta jual belinya. Dalam hal ini, BPN Kabupaten Bantul akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengingat kasus ini sudah dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta.
Selain itu, BPN Kabupaten Bantul juga akan melakukan pemblokiran internal guna menjaga keamanannya.
"Antisipasi hari ini, Pak Tupon juga sudah mengajukan blokir. Karena Kementerian juga intens terhadap kasus ini, maka kami juga akan mengupayakan melakukan blokir internal untuk lebih amannya," ucap Tri.
Terkait kemungkinan pencabutan sertifikat, Tri mengatakan ada prosedur yang dapat dilakukan melalui dua tahap.
"Nanti ada catatan administrasi, bisa dibuktikan terhadap keputusan dari unsur pidananya jika memang ada unsur-unsur ketidakbenaran terhadap data-data ataupun muatan-muatan tanda tangan di dalam akta," tutur dia.
Dalam proses pembuktian unsur pidana, lanjut Tri, Polda DI Yogyakarta kini telah melakukan penyelidikan. Jika benar ada unsur pemalsuan, maka dipastikan ada cacat secara administrasi sehingga bisa dibatalkan.
"Ini menjadi kehati-hatian kita semuanya karena mafia tanah juga sudah mulai merebak di wilayah Yogya dan Bantul terutama Bangunjiwo memang untuk kavling itu potensi-potensinya juga luar biasa," pungkas Tri.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Kronologi bermula pada 2020, saat itu, Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada Bibit Rustamta yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul.
Proses penjualan tanah tersebut dilakukan secara bertahap dan tanpa perjanjian tertulis. Selanjutnya, Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanah kepada Bibit untuk keperluan pemecahan sertifikat, masih atas dasar kepercayaan.
Pada Januari 2021, sertifikat diserahkan langsung kepada Bibit di rumahnya tanpa dibuatkan surat perjanjian. Proses pemecahan dilakukan untuk keperluan gudang warga RT 04 seluas 54 meter persegi dan akses jalan seluas 90 meter persegi yang juga disepakati bersama warga.
Namun, sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024, terjadi serangkaian peristiwa yang mencurigakan. Mbah Tupon diminta menandatangani sejumlah dokumen di beberapa lokasi seperti Jalan Solo, Janti dan Krapyak.
Penandatanganan dilakukan tanpa didampingi keluarga atau kuasa hukum, dan tanpa membaca isi dokumen karena Mbah Tupon dan istrinya memiliki keterbatasan dalam membaca dan mendengar.
“Beliau hanya manut karena percaya dengan Bibit,” ujar Heri Setiawan, anak pertama Mbah Tupon.
Puncaknya terjadi pada September 2024, saat perwakilan Bank PNM datang dan menginformasikan bahwa sertifikat tanah Mbah Tupon telah beralih nama orang lain inisial IF dan digunakan sebagai jaminan kredit sebesar Rp 1,5 miliar.
Keluarga Mbah Tupon mencoba melakukan klarifikasi kepada Bibit dan TR yang diketahui orang kepercayaan Bibit, namun tidak mendapat kejelasan. Bahkan, pengakuan Bibit berubah-ubah, dari tidak tahu-menahu hingga menyebut bahwa sertifikat diserahkan ke pihak lain.
Pada 14 April 2025, warga RT 04 bersama Ketua RT setempat, Agil Dwi Raharjo menggelar forum klarifikasi di kelurahan Bangunjiwo yang dihadiri lurah, babinsa, babinkamtibmas, dan warga setempat. Dalam forum tersebut, Bibit dan TR diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab dan menjaminkan aset setara.
“Laporan ke Polda DIY sudah kami lakukan. Kami berharap kasus ini segera diproses hukum seadil-adilnya,” tambah Heri.
Keluarga besar Mbah Tupon kini masih menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. (scp/buz)
Load more