GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gedung DPRD DIY Jadi Sasaran Amukan Massa Tolak UU TNI, Begini Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X

Pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) kemarin berujung ricuh di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta.
Jumat, 21 Maret 2025 - 13:18 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (21/3/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) kemarin berujung ricuh di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta.

Di kota pelajar ini, aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Massa dari sejumlah elemen masyarakat meluapkan emosinya dengan membakar safety traffic cone.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menjelang sore hari, peserta demonstran yang membawa plastik berisikan sampah kemudian membuang dan menyebarkannya di teras. Mereka juga melakukan aksi vandalisme dan memecah kaca gedung wakil rakyat tersebut. 

Menuju malam hari, aparat kepolisian mulai mengerahkan pasukannya untuk mengusir para demonstran. Polisi diketahui juga menembakkan water canon ke arah massa. Sekira pukul 02.00 WIB, massa berhasil dibubarkan oleh polisi. 

Merespon hal tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memperbolehkan masyarakat untuk menyampaikan aspiranya.

"Ya gak papa kalau itu aspirasi, gak ada masalah. Silakan saja," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya, demokrasi di Yogyakarta dimungkinkan bisa tumbuh berkembang. Asalkan, jangan merusak fasilitas umum karena perbuatan tersebut tidak bagus. 

Raja Keraton Yogyakarta tersebut juga menegaskan agar masyarakat menahan emosi. 

"Perkara menyampaikan aspirasi ya silakan. Tapi, jangan merusak dan mestinya tidak emosi seperti itu. Kalau itu yang terjadi saya prihatin," ucap Sri Sultan.

Sebab, jika hal itu terjadi akan merugikan mahasiswa dan akan menimbulkan penilaian buruk dari masyarakat.

"Yang rugi kan mahasiswa sendiri, karena penilaian (buruk) masyarakat yang akan terjadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Pengesahan RUU tersebut diketok oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat tanpa satupun fraksi DPR yang memberikan penolakan. Dalam UU TNI tersebut, terdapat beberapa pasal yang dianggap krusial.

Pertama, dalam Pasal 53 berbunyi batas usia pensiun prajurit. Pangkat bintara dan tantama paling tinggi 55 tahun. Perwira sampai pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun. Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun.

Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun. Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun. Perwira tinggi bintang 4 paling tinggi 63 tahun, bisa diperpanjang dua kali, satu kali perpanjangan untuk 1 tahun.

Presiden yang punya kebebasan buat perpanjang batas usia pensiun Perwira tinggi bintang 4, jika dibutuhkan. Sebelum revisi, batas usia perwira paling tinggi 58 tahun, bintara dan tantama 53 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, Pasal 3 yang berbunyi kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Sebelumnya berbunyi, dalam kebijakan dan strategis pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Ketiga, Pasal 47 berbunyi prajurit bisa duduki jabatan Kementerian/Lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang mengurus Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan atau sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Pengelola Perbatasan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung. Selain mendukuki jabatan di Kementerian/Lembaga tersebut, prajurit bisa duduki jabatan sipil lain setelah mundur atau pensiun dari TNI aktif. Sebelumnya berbunyi, prajurit cuma bisa duduki jabatan sipil setelah mundur atau pensiun sebagai TNI aktif. Ketentuan ayat 1  itu tak berlaku bagi prajurit yang tugas di kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Negara, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penilaian Shin Tae-yong untuk Pelatih Anyar Timnas Indonesia John Herdman

Penilaian Shin Tae-yong untuk Pelatih Anyar Timnas Indonesia John Herdman

Mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong menyambut positif penunjukan John Herdman sebagai pelatih baru skuad Garuda. Menurut Shin Tae-yong, John Herdman -
Ramalan Zodiak Hari Ini, 21 Februari 2026: Gemini Jangan Abaikan Masalah Kesehatan!

Ramalan Zodiak Hari Ini, 21 Februari 2026: Gemini Jangan Abaikan Masalah Kesehatan!

Simak 12 ramalan zodiak hari ini, 21 Februari 2026, untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap seputar cinta, karier, dan keuangan kamu di bawah ini!
Siswi SD Dicabuli Seorang Kakek Pedagang Mainan di Deli Serdang, Polisi: Korban Capai 28 Anak-anak

Siswi SD Dicabuli Seorang Kakek Pedagang Mainan di Deli Serdang, Polisi: Korban Capai 28 Anak-anak

Ironis diksi itu yang dialamatkan sebagian warga Sumut ketika mendengar kabar seorang kakek pedagang mainan berinisial L (65) mencabuli siswi SD di Deli Serdang
Komnas HAM Bakal Punya Penyidik, Pigai: Dididik Langsung oleh Kejagung

Komnas HAM Bakal Punya Penyidik, Pigai: Dididik Langsung oleh Kejagung

MenHAM, Natalius Pigai, memastikan revisi Undang-Undang HAM tahun ini akan memberi kewenangan baru kepada Komnas HAM untuk memiliki penyidik sendiri. Menariknya
Bareskrim Beberkan Tabiat AKBP Didik saat Jadi Kapolres Bima, Mulai Terima Serotan Miliaran dari Bandar Narkoba hingga Ancaman

Bareskrim Beberkan Tabiat AKBP Didik saat Jadi Kapolres Bima, Mulai Terima Serotan Miliaran dari Bandar Narkoba hingga Ancaman

AKBP Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kapolres Bima, kini Namanya masih menyedot perhatian publik hingga menuai kritik dari sebagian publik karena
Ketua BEM UGM Surati UNICEF Minta MBG Dihentikan, Pigai: Itu Menentang HAM

Ketua BEM UGM Surati UNICEF Minta MBG Dihentikan, Pigai: Itu Menentang HAM

Langkah BEM UGM yang menyurati United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) dan meminta MBG dihentikan menuai respons keras dari Menteri HAM

Trending

Ramalan Zodiak Hari Ini, 21 Februari 2026: Gemini Jangan Abaikan Masalah Kesehatan!

Ramalan Zodiak Hari Ini, 21 Februari 2026: Gemini Jangan Abaikan Masalah Kesehatan!

Simak 12 ramalan zodiak hari ini, 21 Februari 2026, untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap seputar cinta, karier, dan keuangan kamu di bawah ini!
Komnas HAM Bakal Punya Penyidik, Pigai: Dididik Langsung oleh Kejagung

Komnas HAM Bakal Punya Penyidik, Pigai: Dididik Langsung oleh Kejagung

MenHAM, Natalius Pigai, memastikan revisi Undang-Undang HAM tahun ini akan memberi kewenangan baru kepada Komnas HAM untuk memiliki penyidik sendiri. Menariknya
Bareskrim Beberkan Tabiat AKBP Didik saat Jadi Kapolres Bima, Mulai Terima Serotan Miliaran dari Bandar Narkoba hingga Ancaman

Bareskrim Beberkan Tabiat AKBP Didik saat Jadi Kapolres Bima, Mulai Terima Serotan Miliaran dari Bandar Narkoba hingga Ancaman

AKBP Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kapolres Bima, kini Namanya masih menyedot perhatian publik hingga menuai kritik dari sebagian publik karena
Ketua BEM UGM Surati UNICEF Minta MBG Dihentikan, Pigai: Itu Menentang HAM

Ketua BEM UGM Surati UNICEF Minta MBG Dihentikan, Pigai: Itu Menentang HAM

Langkah BEM UGM yang menyurati United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) dan meminta MBG dihentikan menuai respons keras dari Menteri HAM
Apresiasi untuk Komunitas Game Indonesia: Undian Berhadiah Gadget Digelar Selama Bulan Puasa

Apresiasi untuk Komunitas Game Indonesia: Undian Berhadiah Gadget Digelar Selama Bulan Puasa

Menyambut kemeriahan Bulan Suci Ramadan 2026, sebuah inisiatif menarik dihadirkan bagi komunitas pecinta game di tanah air.
Siswi SD Dicabuli Seorang Kakek Pedagang Mainan di Deli Serdang, Polisi: Korban Capai 28 Anak-anak

Siswi SD Dicabuli Seorang Kakek Pedagang Mainan di Deli Serdang, Polisi: Korban Capai 28 Anak-anak

Ironis diksi itu yang dialamatkan sebagian warga Sumut ketika mendengar kabar seorang kakek pedagang mainan berinisial L (65) mencabuli siswi SD di Deli Serdang
Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Buka Pintu ke Timnas Indonesia, Bisa Gantikan Posisi Thom Haye

Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Buka Pintu ke Timnas Indonesia, Bisa Gantikan Posisi Thom Haye

Nama Laurin Ulrich tengah dikaitkan dengan Timnas Indonesia setelah performanya terus menanjak di kompetisi Jerman. Gelandang berdarah Surabaya itu masuk radar?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT