"(Tuntutan hari ini) gagalkan UU TNI. Ketika (UU TNI) tidak bisa digagalkan, harus memakzulkan Prabowo-Gibran," kata Bung Koes, Humas Aliansi Jogja Memanggil.
Dalam Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden bisa dimakzulkan dari jabatannya oleh MPR atas usul DPR karena melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. (scp/buz)
Load more