Terlebih, sebelum disahkan menjadi UU TNI, RUU TNI yang dipandang oleh pengunjukrasa dibahas secara diam-diam di hotel mewah Jakarta dan tidak memiliki naskah akademik yang komprehensif, tidak menjadi prolegnas DPR 2025 serta tidak ada dalam RPJMN 2025-2029, hingga tidak adanya partisipasi publik.
"Ini membuktikan bahwa perumusan RUU TNI cacat prosedural. RUU ini prematur, serampangan dan sarat konflik kepentingan di dalamnya sehingga amat layat untuk digagalkan," tegas Marsinah, juru bicara Gerakan Jogja Memanggil.
Dalam aksi ini, massa juga membakar safety cone di halaman kantor DPRD DIY. (scp/buz)
Load more