Sleman, tvOnenews.com - Polda DI Yogyakarta terus lakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Polda DIY terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, karena ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi yang lebih utama adalah soal ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Ihsan dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Mantan Kapolres Bantul itu menerangkan bahwa Ditreskrimsus Polda DIY melalui Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) pada Desember 2024 melakukan penindakan terhadap penjual miras tanpa dilengkapi dengan ijin usaha di Toko M, Sewon, Bantul.
Dalam penindakan tersebut, telah diamankan miras golongan A, B dan C dengan total 787 botol. Rinciannya, 250 botol miras golongan A, 480 botol miras golongan B dan 57 botol miras golongan C.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli, guna memastikan proses hukum berjalan maksimal.
Diduga sebagai pemilik toko penjualan miras tanpa ijin adalah DVA (32), warga Sewon, Bantul.
Load more