Karena nilai kerugian besar dan pelaku tidak bisa mengupayakan pengembalian seluruh motor yang disewanya tersebut, akhirnya pemilik rental melaporkannya ke Polsek Kasihan guna proses hukum lebih lanjut.
Kini, pelaku telah menyerahkan diri di Polsek Kasihan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan. (scp/dan)
Load more