"Tetap kita selalu kembangkan dalam pelaksanaan kegiatan di satresnarkoba," ucap Alfredo.
Dihadirkan saat rilis kasus, tersangka MWP mengakui bahwa dirinya mengonsumsi pil sapi sudah sekitar lima bulan. Bahkan saat mengendarai jip, dirinya sedang dalam pengaruh obat-obatan tersebut. Namun, ia menampik jika obat itu dikonsumsi tiap hari.
"Gak tiap hari," ucapnya.
Dirinya beralasan memakai barang haram ini untuk mengurangi rasa lelah saat bekerja.
"Rasanya pas nyetir kesel agak berkurang. Tidak terlalu capek dan tidak ngantuk," ungkap MWP.
Dengan adanya kasus ini, Satresnarkoba Polresta Sleman mengimbau kepada seluruh pengguna jasa driver jip wisata untuk selalu menyeleksi orang yang menyediakan jasa tersebut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 12 tahun. (scp/buz)
Load more