News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Agar Jogja Tetap Istimewa

Di pertengahan tahun 2023 kemarin, bau tak sedap muncul dari Yogyakarta. Masalah sampah jadi persoalan besar di Kota Pelajar itu. Rupanya penutupan TPA Piyungan
Kamis, 4 Januari 2024 - 17:03 WIB
Kolase foto kegiatan bersih-bersih Jalan Malioboro, Yogyakarta
Sumber :
  • Pemkot Yogyakarta

Padahal peraturan mengenai pengelolaan sampah telah lama diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“(Di UU itu) Sudah disebutkan tentang 3R (Reduce, Reuse, Recycle), bahkan muncul juga EPR atau Extended Producer Responsibility,” jelas Azizah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan frasa TPA yang sebelumnya berkepanjangan Tempat Pembuangan Akhir sudah diubah menjadi Tempat Pemrosesan Akhir. Maka idealnya, apa yang masuk ke TPA hanya residu saja.

Tabungan Hijau jadi solusi

Dinik Fitri pegiat Eco Finance Literacy sekaligus dosen UIN Sunan Kalijaga mendirikan bank sampah Gatra Sejahtera di komplek perumahan Griya Gatra Sejahtera, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

Pendirian bank sampah sederhana yang berawal dari kegiatan pengabdian masyarakat ini berubah menjadi serius setelah mendapat respons positif dari masyarakat.

(Foto: Aplikasi Tabungan Hijau)

Setelah berhasil mengonversi sampah menjadi tabungan uang, Dinik dan tim membuat aplikasi Tabungan Hijau dan menggandeng Pegadaian Syariah.

Aplikasi Tabungan Hijau membantu bank sampah melakukan pencatatan transaksi nasabahnya.

“Jadi sekarang nggak hanya tabungan uang, kalau nasabah ingin dikonversi emas, sekarang bisa,” kata Dinik.

Tabungan Hijau pun semakin diminati. Dinik dan tim mengaku kian tertarik menseriusi program ekonomi hijau bersama Pegadaian Syariah ini.

“Akhirnya kami kembangkan ke TPST 3R Piyungan. Tahun 2023 coba juga ke pasar tradisional, dan pesantren. Kami gandeng 7 pesantren sejauh ini,” ujar Dinik.

“Kalau pasar tradisional, Pasar Desa Nirmala di Kalurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul jadi percontohannya,” imbuhnya.

Di pasar dan pesantren Dinik mengusung konsep zero waste plus peternakan dan pertanian organik.

(Foto: Rak maggot bank sampah yang dikelola Tabungan Hijau)

Sampah organik yang dihasilkan sehari-hari di pasar dan pesantren bisa dijadikan pakan maggot, yang maggotnya nanti bisa dimanfaatkan untuk pakan ayam dan ikan.

“Sehingga sampahnya selesai di pasar. Tidak perlu diangkut ke TPA segala,” kata Dinik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami ingin buatkan juga nanti pertanian hidroponiknya. Jadi semakin terlihat ekonomi sirkularnya,” tambahnya.

Sedangkan untuk sampah non organik diolah menjadi raw material yang bisa dimanfaatkan ulang oleh industri, seperti plastik cacah dan styrofoam leleh.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT