Misalnya, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman sebesar Rp 4 juta sementara Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo Rp 3 juta.
"Survei KHL menjadi elemen penting karena cerminan atau angka faktual yang didapatkan dari survei harga kebutuhan di pasar," kata Irsad.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Gubernur DIY agar bisa meningkatkan pendapatan buruh di luar upah dengan membantu buruh lewat koperasi dan program perumahan.
Di lokasi yang sama, Ketua Komisi D DPRD DIY, Kuswanto menyebut, dasar penentuan upah minimum pekerja di DIY tetap menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Selain itu, juga mengacu kemampuan keuangan daerah. Sehingga tidak bisa mengikuti ketentuan penentuan upah dari daerah lain seperti Jakarta dimana DIY tidak memiliki sektor industri.
"Jadi tidak bisa dibandingkan wilayah lain. Saat penentuan upah di DIY sudah berkoordinasi dengan dewan pengupahan dan hasilnya telah disepakati bersama," ucap Kuswanto. (scp/buz)
Load more