"Dinas sudah mendata (perusahaan) dan sekaligus mengawasi, mana saja yang sudah (memberikan THR) mana yang belum. Aturannya masih sama, THR maksimal 7 hari sebelum lebaran," terang Kustini.
Di Kabupaten Sleman, terdapat sekitar 4.377 perusahaan yang terdaftar wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP). Dari jumlah itu, total pekerja mencapai 92.757 orang.
Sebagai upaya pengawasan, Disnaker Sleman juga telah membuka posko pelayanan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023.
"Posko tersebut bisa digunakan untuk berkonsultasi sekaligus pengaduan seputar tunjangan hari raya," ucap Kustini.
Sebelumnya, Manteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ungkap Menaker dikutip dari laman setkab.go.id. (Apo/Dan).
Load more