Saat ini, anak tersebut sudah dalam kondisi membaik. Namun, masih tetap ditempatkan di Rumah Aman milik lembaga tersebut.
Sementara akibat perbuatannya, HW terancam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Safiudin. (Apo/Dan)
Load more